Categories
informasi

Penerbitan Sertifikat

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi agar memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.

Proses penerbitan Sertifikat Kompetensi melalui kegiatan sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan secara objektif agar memberikan keyakinan dan kepercayaan bagi pemangku kepentingan. Sesuai dengan Pasal 31 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, menyatakan bahwa Direktur Jenderal menyusun pedoman penerapan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi pada Usaha Ketenagalistrikan, maka perlu menetapkan Metodologi Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan sebagai acuan pelaksanakan Sertifikasi Kompetensi melalui Uji Kompetensi (UK) dan Penilaian Portofolio terhadap Tenaga Teknik dan Asesor Ketenagalistrikan.

Metodologi Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan merupakan acuan bagi Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor dalam melaksanakan proses Penilaian Permohonan, Penilaian Uji Kompetensi dan Penerbitan Sertifikasi Kompetensi untuk:

Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Asesor Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan
Asesor Kompetensi Ketenagalistrikan


DASAR HUKUM
Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan:
Pasal 44, ayat(6); Setiap Tenaga Teknik dalam usaha Ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 Tahun 2012, tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listik.
Pasal 47, ayat (1); Tenaga Teknik dalam usaha penyediaan Tenaga Listrik wajib memenuhi Standar Kompetensi yang dibuktikan dengn Sertifikasi Kompetensi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.62 Tahun 2012, tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
Permen ESDM Republik Indonesia No.46 Tahun 2017, tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Listik Ketenagalistrikan.
Pasal 27, ayat (1); Setiap Tenaga Teknik dan Asesor yang bekerja pada Usaha Ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi.
Pasal 28, ayat (1); Untuk dapat memiliki Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1). Tenaga Teknik dan Asesor harus mengikuti Sertifikasi Uji Kompetensi.
Pasal 29, ayat (1); Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang telah mendapatkan Akreditasi dari Menteri ESDM.

Ir. M. BUDIHARTO, MM

Asesor Madya Bidang Pembangkit, Distribusi dan Pemanfatan
Berpengalaman sebagai asesor bidang ketenagalistrikan sejak tahun 2014
Berpengalaman sebagai asesor bidang ketenagalistrikan sejak tahun 2014

Manajer Unit Pelayanan PLN Sepatan, Lenteng Agung, PLN Cengkareng

Pengurus APEI DKI, AKLI DKI, APEI Pusat – Jakarta